Hak Pilih Pasen Positif Covid-19 Bisa Digantikan pada Pencoblosan Pilkada 2020, Ini Penjelasan KPU

- 7 Desember 2020, 21:51 WIB
KPU Pangandaran gelar sumulasi hari pencoblosan, Sabtu 21 November 2020.
KPU Pangandaran gelar sumulasi hari pencoblosan, Sabtu 21 November 2020. /Agus Suprayitman/galamedia

PR BOGOR - Diterangkan Ketua Komisi Pemiliha Umum (KPU) Arief Budiman bahwasanya, setiap warga negara yang telah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2020, hak pilihnya bisa diwakili ke orang lain.

Lalu bagaimana dengan pasien Positif Covid-19?

Hak pilih pada Pilkada 2020 bisa diwakilkan ke orang lain dengan syarat-syarat tertentu, seperti halnya pasien positif Covid-19.

Baca Juga: Terkuak! Sebelum Bentrok, Ini Rekaman Laskar FPI, Pengikut Habib Rizieq Shihab: 'Pantau Terus...'

Baca Juga: Terapkan PSBB Proporsional, Simak Aturan AKB Covid-19 Kota Bandung Selama 14 Hari Kedepan

Baca Juga: Bila Habib Rizieq Shihab Masih Terus 'Ngeyel', Begini Ancaman Keras Polri untuk Pimpinan FPI

"Misalnya saya nggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," terang Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Senin, 7 Desember 2020.

Hanya saja, Arief Budiman menekankan, yang terpenting orang yang mewakili hak pilih itu harus bisa mengedepankan satu prinsip.

Prinsip yang dimaksud Arief Budiman adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x