Hak Pilih Pasen Positif Covid-19 Bisa Digantikan pada Pencoblosan Pilkada 2020, Ini Penjelasan KPU

- 7 Desember 2020, 21:51 WIB
KPU Pangandaran gelar sumulasi hari pencoblosan, Sabtu 21 November 2020.
KPU Pangandaran gelar sumulasi hari pencoblosan, Sabtu 21 November 2020. /Agus Suprayitman/galamedia

Arief Budiman menyampaikan, bagi pemilih yang tidak mampu menggunakan hak pilihnya, termasuk pasien positif Covid-19, diperkenankan menunjuk penyelenggara.

Pasien positif Covid-19 juga diperkenankan untuk menunjuk orang yang dipercaya untuk membantu dalam proses pencoblosan.

"Jadi sebetulnya semua hal sudah diatur, tapi bagaimana penerapannya? Tentu penerapan di tiap-tiap tempat kan ada situasi dan kondisi yang berbeda," tutur Arief Budiman.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah