Arief Budiman menyampaikan, bagi pemilih yang tidak mampu menggunakan hak pilihnya, termasuk pasien positif Covid-19, diperkenankan menunjuk penyelenggara.
Pasien positif Covid-19 juga diperkenankan untuk menunjuk orang yang dipercaya untuk membantu dalam proses pencoblosan.
"Jadi sebetulnya semua hal sudah diatur, tapi bagaimana penerapannya? Tentu penerapan di tiap-tiap tempat kan ada situasi dan kondisi yang berbeda," tutur Arief Budiman.***