Hak Pilih Pasen Positif Covid-19 Bisa Digantikan pada Pencoblosan Pilkada 2020, Ini Penjelasan KPU

- 7 Desember 2020, 21:51 WIB
KPU Pangandaran gelar sumulasi hari pencoblosan, Sabtu 21 November 2020.
KPU Pangandaran gelar sumulasi hari pencoblosan, Sabtu 21 November 2020. /Agus Suprayitman/galamedia

Baca Juga: Sandiaga Uno Kabarkan Dirinya Positif Covid-19: Saya Bersama Istri akan Lakukan Isolasi Mandiri

Baca Juga: Pemprov Jabar Petakan Penerima Vaksin Covid-19 Sinovac, Sekda: Prioritasnya untuk Zona Merah

Baca Juga: Pesawat Latih TNI AU KT-1B Wong Bee Alami Kecelakaan di Ujung Barat Runway Lanud Adisutjipto

Kerahasiaan pilihan pasien positif Covid-19

Arief Budiman menyampaikan, pilihan politik dari orang yang meminta untuk diwakili tetap bisa terjaga kerahasiaannya.

Dikatakan Arief Budiman, sebenarnya hal ini juga berlaku tidak hanya bagi pasien positif Covid-19.

Pada saat pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang langsung ke TPS juga bisa diwakilkan.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Simak Tips Berikut Ini agar Tetap Aman Saat Mencoblos di TPS

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba, Masyarakat Diminta Jangan Khawatir, Ternyata BPOM Lakukan Ini Dulu

Baca Juga: 7 Inspirasi Kebaya ala Tara Basro, Bikin Tampilan Anggun dan Menawan

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah