Jelang Pilkada 2020, Perhatikan 8 Poin Ini Jika Ingin Tetap Aman Saat Mencoblos di TPS

- 8 Desember 2020, 14:12 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi /

Baca Juga: Usai Terkuak Rekaman Suara Diduga Laskar FPI, Kini Polisi Kumpulkan Bukti CCTV di Lokasi Penyerangan

Petugas TPS akan menyemprotkan disinfektan di seluruh sudut TPS secara berkala selama proses pemungutan suara. Ketua KPPS juga akan menghentikan sejenak proses pemungutan suara saat dilakukan penyemprotan disinfektan.

6. Pemilih hadir sesuai dengan jadwal di Surat C-Pemberitahuan

Pemilih diminta hadir di TPS sesuai dengan jadwal yang tertera pada Surat C-Pemberitahuan yang diterimanya. Jadwal pemungutan suara secara umum adalah dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: ARMY Harus Tahu! Berikut 5 Fakta Baru tentang V BTS di Tahun 2020, Wajib Kamu Pelajari Tentangnya

Di salah satu kolom Surat C-Pemberitahuan, akan tertera pukul berapa pemilih diminta datang ke TPS. Peraturan ini diterapkan agar tidak terjadi kerumunan pemilih di TPS, sehingga jaga jarak antar pemilih bisa diterapkan.

7. Dilarang berkerumun

Saat hadir di TPS, pemilih diharapkan menghindari kerumunan atau membuat kerumunan di antara para pemilih atau mengerumuni petugas TPS. Pemilih yang ingin mengikuti jalannya penghitungan suara diharapkan saling menjaga jarak.

Baca Juga: 6 Pengikut Habib Rizieq Shihab Ditembak Mati Polisi, DPR Tegas Dukung Komnas HAM Dalami Insiden Itu

8. Membawa alat tulis sendiri

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah