Baca Juga: Usai Terkuak Rekaman Suara Diduga Laskar FPI, Kini Polisi Kumpulkan Bukti CCTV di Lokasi Penyerangan
Petugas TPS akan menyemprotkan disinfektan di seluruh sudut TPS secara berkala selama proses pemungutan suara. Ketua KPPS juga akan menghentikan sejenak proses pemungutan suara saat dilakukan penyemprotan disinfektan.
6. Pemilih hadir sesuai dengan jadwal di Surat C-Pemberitahuan
Pemilih diminta hadir di TPS sesuai dengan jadwal yang tertera pada Surat C-Pemberitahuan yang diterimanya. Jadwal pemungutan suara secara umum adalah dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.
Baca Juga: ARMY Harus Tahu! Berikut 5 Fakta Baru tentang V BTS di Tahun 2020, Wajib Kamu Pelajari Tentangnya
Di salah satu kolom Surat C-Pemberitahuan, akan tertera pukul berapa pemilih diminta datang ke TPS. Peraturan ini diterapkan agar tidak terjadi kerumunan pemilih di TPS, sehingga jaga jarak antar pemilih bisa diterapkan.
7. Dilarang berkerumun
Saat hadir di TPS, pemilih diharapkan menghindari kerumunan atau membuat kerumunan di antara para pemilih atau mengerumuni petugas TPS. Pemilih yang ingin mengikuti jalannya penghitungan suara diharapkan saling menjaga jarak.
Baca Juga: 6 Pengikut Habib Rizieq Shihab Ditembak Mati Polisi, DPR Tegas Dukung Komnas HAM Dalami Insiden Itu
8. Membawa alat tulis sendiri