Fadli Zon 'Tanpar Keras' PDIP dan KPK Usai Edhy Prabowo Tersangka Suap: Semoga Harun Masiku Juga

- 26 November 2020, 09:30 WIB
WAKETUM Partai Gerindra, Fadli Zon.*
WAKETUM Partai Gerindra, Fadli Zon.* //Hasil Tangkapan Layar/YouTube/ Fadli//

PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ekspor benih lobster, Rabu 25 November 2020.

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon akhirnya memberikan tanggapan terkait penangkapan Edhy Prabowo, melalui cuitan di Twitternya usai penetapan tersangka.

"Setelah penetapan tersangka tengah malam ini, EP (Edhy Prabowo) mundur dari partai dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Langkah bijak," tulis Fadli Zon, dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Twitter-nya Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Edhy Prabowo: Saya Minta Maaf ke Masyarakat Nelayan yang Terkhianati, Ini Kecelakaan yang Terjadi

Baca Juga: Kronologi Edhy Prabowo Terima Suap Benur, Dimulai saat Menteri KKP Terbitkan Surat di Bulan Mei 2020

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Pisces Hari Ini, 26 November 2020: Ada Karir, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan

Selain itu, dia juga berharap KPK dapat menemukan Harun Masiku yang terlibat dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).

“Apresiasi Kerja @KPK_RI. Semoga bisa juga temukan Harun Masiku yang masih ‘hilang’ seperti ditelan bumi,” sambung Fadli Zon.

Dalam kicauan tersebut, Fadli Zon juga menyertakan tautan berita mengenai Edhy Prabowo yang menyampaikan bahwa dirinya mundur dari jabatan Waketum Gerindra dan Menteri KKP.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 26 November 2020: Lengkap Ada Trans TV, Trans 7, Indosiar, dan ANTV

Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster, Sejumlah Uang Ditampung untuk Membeli Barang Mewah

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bogor Hari Ini, 26 November 2020: Silahkan Datang ke Polsek Ciampea

Sebelumnya, Edhy Prabowo diamankan KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta setelah pulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat.

Setelah menjalani pemeriksaan, Edhy Prabowo dan lima orang lainnya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster.

Edhy Prabowo diduga menerima total Rp9,8 miliar dan 100.000 dolar Amerika Serikat (Rp1,4 miliar) dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, Edhy dan rekan-rekannya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x