PR BOGOR - Satu kartu ATM menjadi satu bukti vital dalam kasus suap ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjerat Menteri Edhy Prabowo, sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto.
KPK menyebut, orang-orang yag sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap benih lobster yang juga melibatkan Edhy Prabowo itu sudah jelas, tinggal menunggu pembuktiannya secara legalitas.
Dalam kasus ini, para tersangka melakukan kloning terhadap ATM yang kemudian menjadi alat vital untuk menjerat Edhy Prabowo.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bogor Hari Ini, 26 November 2020: Silahkan Datang ke Polsek Ciampea
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Virgo, dan Gemini 26 November 2020: dari Segi Kesehatan, Karir hingga Asmara
Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia, Leonel Messi Bilang Sang Legenda Tak Bakal Pergi karena Diego Abadi
Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia, Leonel Messi Bilang Sang Legenda Tak Bakal Pergi karena Diego Abadi
"Orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka jelas perbuatannya, tinggal pembuktian legalitas. Alat bukti juga sudah cukup banyak baik yang dikloning, fisik dan ada alat yang sangat vital yaitu kartu ATM," kata Karyoto di gedung KPK Jakarta, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com, Kamis, 26 November 2020, pagi.
Dikatakannya, kartu ATM atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi tersebut adalah ATM dari rekening bank BNI.