PR BOGOR - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 26 November 2020 dini hari tadi.
Edhy Prabowo menerima suap perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perikanan lainnya tahun 2020.
KPK kemudian berhasil menyimpulkan dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh Edhy Prabowo terkait usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenisnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Pisces Hari Ini, 26 November 2020: Ada Karir, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 26 November 2020: Lengkap Ada Trans TV, Trans 7, Indosiar, dan ANTV
Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster, Sejumlah Uang Ditampung untuk Membeli Barang Mewah
Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, di antaranya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikana, Safri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih, dan Amril Mukmin.
Kronologi kasus hingga berbuah penangkapan Edhy Prabowo
Mei 2020