Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.
Kamaruddin Amin menegaskan bahwa arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas. Dalam situasi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.
Baca Juga: Was-Was Kena Serangan Jantung? Coba Terapkan Perubahan Gaya Hidup Sehat Ini
Baca Juga: Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Baca Juga: Sebanyak 270 Daerah Bakal Menggelar Pilkada 2020, Arahan Jokowi ke Kapolri: Awasi Protokol Kesehatan
“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” ungkapnya.