Buntut Pernikahan Syarifah Najwa Shihab, Kepala KUA Tanah Abang Dimutasi Gegara Abai dengan Prokes

- 23 November 2020, 21:38 WIB
Potret Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.*
Potret Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.* /Dok. Kemenag/

Baca Juga: Kritik Kasus Papua dan Petamburan, Luqman Hakim: Jangan Korbankan Bangsa untuk Balas Dendam

Baca Juga: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Dukung Pangdam Jaya Soal Penurunan Baliho Habib Rizieq

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sambangi Balai Kota, Anies Baswedan Langsung Beri Sambutan Hangat

Menurut Kamaruddin, keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.

Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020.

Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Baca Juga: Mars Diduga Pernah Alami Banjir Besar, Bukti Baru Pernah Ada Kehidupan, Begini Penjelasan Lengkapnya

Baca Juga: Karangan Bunga di Kodam Jaya Disebut Mirip Zaman Ahok, Fadli Zon: Bakar Uang, Mending Disumbangin

Baca Juga: Demi ARMY! Jungkook BTS Buktikan Dirinya Bisa Perbaiki Kebiasaan Lamanya Hanya dalam 3 Hari Saja

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah