Buntut Pernikahan Syarifah Najwa Shihab, Kepala KUA Tanah Abang Dimutasi Gegara Abai dengan Prokes

- 23 November 2020, 21:38 WIB
Potret Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.*
Potret Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.* /Dok. Kemenag/

PR BOGOR - Selain kasus kerumunan massa yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan, pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab terus bergulir.

Penghulu Sukana dibebastugaskan dari tugas tambahannya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang.

Kini, Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat sebagaimana diungkapkan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Website resmi Kementerian Agama, Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: Meski Umrah Telah Dibuka, Menag: Kerajaan Arab Saudi Belum Berikan Kuota Haji 2021 Bagi Indonesia

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Beberkan Efek Domino Covid-19: di Indonesia Angka Perceraian Meningkat

Baca Juga: Jokowi Beberkan Strategi Indonesia Tangani Dampak Pandemi Covid-19: Ibarat Rem dan Gas, harus Dijaga

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Dibebastugaskannya Sukan tersebut kata dia, sejalan dengan komitmen Menteri Agama Fachrul Razi agar Kementerian Agama disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kritik Kasus Papua dan Petamburan, Luqman Hakim: Jangan Korbankan Bangsa untuk Balas Dendam

Baca Juga: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Dukung Pangdam Jaya Soal Penurunan Baliho Habib Rizieq

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sambangi Balai Kota, Anies Baswedan Langsung Beri Sambutan Hangat

Menurut Kamaruddin, keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.

Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020.

Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Baca Juga: Mars Diduga Pernah Alami Banjir Besar, Bukti Baru Pernah Ada Kehidupan, Begini Penjelasan Lengkapnya

Baca Juga: Karangan Bunga di Kodam Jaya Disebut Mirip Zaman Ahok, Fadli Zon: Bakar Uang, Mending Disumbangin

Baca Juga: Demi ARMY! Jungkook BTS Buktikan Dirinya Bisa Perbaiki Kebiasaan Lamanya Hanya dalam 3 Hari Saja

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober.

Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.

Kamaruddin Amin menegaskan bahwa arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas. Dalam situasi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.

Baca Juga: Was-Was Kena Serangan Jantung? Coba Terapkan Perubahan Gaya Hidup Sehat Ini

Baca Juga: Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Baca Juga: Sebanyak 270 Daerah Bakal Menggelar Pilkada 2020, Arahan Jokowi ke Kapolri: Awasi Protokol Kesehatan

“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” ungkapnya.

Editor: Amir Faisol

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x