Mahfud MD Pastikan Pembahasan RUU HIP Ditunda, DPR Diminta Banyak Berdialog dengan Rakyat Dulu

16 Juni 2020, 16:57 WIB
MENKO Polhukam Mahfud MD.* /ANTARA/

PR BOGOR - Pemerintah akhirnya menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

RUU HIP sebelumnya mendapatkan banyak kecaman dari berbagai pihak termasuk dari Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri.

Baca Juga: Awasi Ketat Jumlah Pengunjung, Bima Arya Minta Pengelola Mal Sambungkan CCTV ke Balaikota

Dalam pandangan mereka saat ini ideologi bangsa seperti tercabik-cabik. Ada upaya penyusupan PKI di beberapa partai politik.

Manuver terkini adalah dengan mengangkat RUU HIP dan menolak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran.

Try Sutrisno yang merupakan Wakil Presiden ke-6 RI itu berbicara selaku Sesepuh Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri dalam pernyataan sikap terhadap RUU HIP.

Baca Juga: Novel Baswedan Sudah Maafkan Pelaku Penyiram Air Keras, Tapi Minta Hukum Tetap Harus Berjalan

Pemerintah kemudian memutuskan menunda pembahasan RUU HIP dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai pengusul agar lebih banyak berdialog dengan masyarakat.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD dalam akun twitternya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com, Selasa 16 Juni 2020.

"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," tulis Mahfud MD.

 

Baca Juga: Unggah Hasil Tes Urin Usai Dituding Narkoba, Bintang Emon: Negatif Narkoba, Positif Kentang Mustofa

Mahfud MD juga menjelaskan, penundaan ini karena pemerintah saat ini masih fokus terhadap penanggulangan pandemi Covid-19.

"Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," ujar Mahfud MD.

Sebelumnya diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, Sekretaris Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno, menegaskan, pihaknya mendesak pemerintah membongkar tuntas, menghentikan dan menindak, berbagai kelompok masyarakat penyebar khilafahisme.

Baca Juga: Argentina Lebih Pilih Longgarkan Tempat Hiburan, Protes Keras Pastur Sulab Gereja Jadi Bar

Dalam pandangannya, kelompok-kelompok tersebut tersebar di kampus perguruan tinggi, dan di lungkungan lembaga instansi pemerintah.

Forum juga mendesak DPR RI mencabut RUU HIP dan pemerintah harus menolak.

"Kekeliruan yg mendasar bila penjabaran Pancasila sebagai staatfundamentalhorm justru diatur dalam UU. Sebab penjabaran pelaksanannya telah diatur UUD 45," ungkapnya.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler