Novel Baswedan Sudah Maafkan Pelaku Penyiram Air Keras, Tapi Minta Hukum Tetap Harus Berjalan

- 16 Juni 2020, 15:36 WIB
NOVEL Baswedan.*
NOVEL Baswedan.* /REUTERS/

PR BOGOR - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang mendapatkan teror air keras mengaku sudah memaafkan pelaku.

Diketahui, terdapat dua pelaku yang menyiram air keras kepada Novel Basedan, yiatu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, yang merupakan anggota polisi aktif.

Keduanya tercatat merupakan anggota satuan Korps Brimob Kelapa Dua, Depok yang ditangkap awal tahun 2020.

Baca Juga: Penyiram Air Keras Sudah Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Tidak Yakin Mereka Pelakunya

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari akun twitter Novel Baswedan, meski sudah memaafkan pelaku, namun proses hukum harus terus berlanjut sebagaimana mestinya.

Menurut Novel Baswedan insiden ini bisa saja mengancam orang lain, para aktivis yang kritis demi bangsa dan negara.

 

"Maka masyarakat harus bersuara, tdk boleh diam, agar hukum bisa berdiri tegak," tulis Novel Baswedan.

Baca Juga: Unggah Hasil Tes Urin Usai Dituding Narkoba, Bintang Emon: Negatif Narkoba, Positif Kentang Mustofa

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x