PR BOGOR - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mempertanyakan tuntutan satu tahun penjara bagi penyiram air keras Novel Baswedan.
Dalam pandangan Abraham Samad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pantas memberikan hukuman satu tahun penjara bagi kedua pelaku, yang diketahui merupakan anggota polisi aktif.
Menurut Abraham Samad, tindakan yang dilakukan kedua tersangka, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah kejahatan penegak hukum atas penegak hukum, yaitu Novel Baswedan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bucin Bersama Istri Bikin Panas Netizen, Warga Twitter: Hargai Kami yang Jomblo
Seyogianya, hukum melindungi penegaknya yang berintegritas dengan menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal.
Demikian ditulis Abraham Samad dalam akun twitternya sebagaimana dikuti Pikiranrakyat-bogor.com, Sabtu 13 Juni 2020.
"Peristiwanya trkait dengan kinerja Novel Baswedan dalam menjalankan tugas penegakan hukum tipikor," kata Abraham Samad.
Baca Juga: Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Jaksa Lukai Rasa Keadilan Hukum
"Tuntutan itu sangat tidak berpihak kepada rasa keadilan Novel Baswedan dan keluarga (sebagai korban), serta tidak mendkung agenda pemberantasan korupsi," katanya.