Kritisi Hukuman Bagi Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, Bintang Emon: Respek Setan Sama Lu

- 13 Juni 2020, 08:54 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.* /ANTARA/- Foto: Antara

 

 

PR BOGOR - Dua terdakwa penyiraman air keras, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya dituntut hukuman satu tahun penjara olej Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Utara, Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahmad Patoni menuntut hukumn satu tahun penjara lantaran keduanya mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Protes Penanganan Pandemi Covid-19, Warga Brasil Bikin Ratusan Kuburan Bersalib Hitam di Pantai

Pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Pelaku juga memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf kepada institusi kepolsian lantaran mencoreng nama baik Polri.

Novel Baswedan mengaku prihatin terhadap tuntutan ringan tersebut. Menurutnya, dirinya menjadi korban mafia hukum.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x