Kritisi Hukuman Bagi Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, Bintang Emon: Respek Setan Sama Lu

- 13 Juni 2020, 08:54 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.* /ANTARA/- Foto: Antara

Baca Juga: Head to Head Rapublik dan Demokrat, Donald Trup Siap Gunakan Cara Lain Bilah Kalah Lawan Joe Biden

"Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal," kata Novel.

Komedian Bintang Emon, baru-baru ini mengunggah video, menyikapi tuntutan hukuman yang dilayangkan JPU bagi kedua pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Bintang Emon menilai, ada hal yang perlu dipertanyakan dalam kasus ini. Pertama pengakuan pelaku soal ketidaksengajaan mereka menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan.

Baca Juga: 20 ASN Pemkot Semarang Dinyatakan Positif Covid-19 Kategori OTG, Ganjar Pranowo: Mereka Hebat

KOMEDIAN Bintang Emon, baru-baru ini mengunggah video menyikapi tuntutan hukuman yang dilayangkan JPU bagi kedua pelaku penyiraman air keras kepada Novel  Baswedan.*/@bintangemon
KOMEDIAN Bintang Emon, baru-baru ini mengunggah video menyikapi tuntutan hukuman yang dilayangkan JPU bagi kedua pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.*/@bintangemon

Menurutnya, pelaku tidak mungkin tidak sengaja melempari air keras ke wajah Novel Baswedan.

Bila dianalisa dalam logika gravitasi bumi, maka tidak mungkin menyiram air ke badan akan terkena ke wajah, yang artinya air itu akan jatuh ke bawah bila merujuk ke hukum gravitasi.

Saat itu, Novel Baswedan juga tidak mungkin berjalan dalam keadaan kepala di bawah dan kaki di atas. Artinya kalau memang Novel Baswedan berjalan demikian, maka pegakuan pelaku akan benar.

Baca Juga:  Bercerita Masa Suramnya di Waktu Kecil karena Tak Punya Teman dan Dibuli, Kekeyi Menangis

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah