Baca Juga: Sosialita Indonesia Curi Tas dan Barang Mewah di Australia Senilai Rp 400 Juta, Sempat Larikan Diri
Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Utara dalam sidang yang digear di Pengadilan (PN) Jakarta Utara.
Dua terdakwa penyiraman air keras, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Keduanya merupakan anggota polisi aktif di satuan Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Baca Juga: Bercerita Masa Suramnya di Waktu Kecil karena Tak Punya Teman dan Dibuli, Kekeyi Menangis
Jaksa beralasan, tuntutan hukuman yang diberikan cuma satu tahun lantaran pengabdian keduanya selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.***