JPU Tuntut 1 Tahun Penyiram Novel Baswedan, Abraham Samad: Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

- 13 Juni 2020, 19:23 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. /Instagram.com/@abrahamsamad_

Baca Juga: Sosialita Indonesia Curi Tas dan Barang Mewah di Australia Senilai Rp 400 Juta, Sempat Larikan Diri

Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Utara dalam sidang yang digear di Pengadilan (PN) Jakarta Utara.

Dua terdakwa penyiraman air keras, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya merupakan anggota polisi aktif di satuan Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Baca Juga:  Bercerita Masa Suramnya di Waktu Kecil karena Tak Punya Teman dan Dibuli, Kekeyi Menangis

Jaksa beralasan, tuntutan hukuman yang diberikan cuma satu tahun lantaran pengabdian keduanya selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.***

 

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Twitter @AbrSamad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah