JPU Tuntut 1 Tahun Penyiram Novel Baswedan, Abraham Samad: Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

- 13 Juni 2020, 19:23 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. /Instagram.com/@abrahamsamad_

Menurut Abraham Samad jaksa gagal mengurai motif utama pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan.

Motif ketidaksukaan pelaku kepada Novel Baswedan sangat subyektif dan prematur, tidak kuat secara hukum sebagai motif. Bahkan ada motif utama yang gagal dimunculkan.

Baca Juga: Anak-anak Indonesia Berada dalam Lingkaran Setan Virus Corona, Kekurangan Gizi Mengancam Nyawa

Penyidikan kasus ini juga gagal membongkar jaringan pelaku penyerangan dengan hanya menjadikan kedua pelaku sebagai trsangka tunggal.

Sementara advokasi masyarakat sipil menyebut ada aktor intelektual yang sengaja dilindungi.

"Ini kejahatan hukum yang sangat sistematis," ujarnya.

Baca Juga: 20 ASN Pemkot Semarang Dinyatakan Positif Covid-19 Kategori OTG, Ganjar Pranowo: Mereka Hebat

Kritikan Abraham Samad tidak hanya dilayangkan kepada JPU, melainkan juga kepada institusi tempat Novel Baswedan dan dirinya mengabdikan diri, yaitu KPK.

Semestinya KPK melayangkan surat keberatan atas tuntutan yang hanya diberikan satu tahun kepada kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

"Tapi diamnya mereka seolah mengamini (isi tuntutan). Ini patut juga dipertanyakan kenapa?," tutur Abraham Samad.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Twitter @AbrSamad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah