Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Jaksa Lukai Rasa Keadilan Hukum

- 13 Juni 2020, 17:44 WIB
MANTAN Ketua KPK, Abraham Samad, mengomentari wacana pemerintah membebaskan napi koruptor di tengah pandemi COVID-19.
MANTAN Ketua KPK, Abraham Samad, mengomentari wacana pemerintah membebaskan napi koruptor di tengah pandemi COVID-19. /Instagram.com/@abrahamsamad_

PR BOGOR - Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Utara dalam sidang yang digear di Pengadilan (PN) Jakarta Utara.

Dua terdakwa penyiraman air keras, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya merupakan anggota polisi aktif di satuan Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Baca Juga: Hendak Bersandar di Bali, Kapal yang Baru Tiba dari Lombok Ini Seketika Oleng Akibat Bocor

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut bersimpati atas apa yang dirasakan Novel Baswedan.

"Sebagai orang yang pernah bekerja bersama beliau, saya sangat memahami suasana kebatinan yang dirasakan saudara Novel," tulis Abraham Samad.

Baca Juga: Anak-anak Indonesia Berada dalam Lingkaran Setan Virus Corona, Kekurangan Gizi Mengancam Nyawa

Diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, Abraham Samad kecewa dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x