Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Jaksa Lukai Rasa Keadilan Hukum

- 13 Juni 2020, 17:44 WIB
MANTAN Ketua KPK, Abraham Samad, mengomentari wacana pemerintah membebaskan napi koruptor di tengah pandemi COVID-19.
MANTAN Ketua KPK, Abraham Samad, mengomentari wacana pemerintah membebaskan napi koruptor di tengah pandemi COVID-19. /Instagram.com/@abrahamsamad_

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Kecewa dengan Tuntutan Jaksa ke Penyiram Novel Baswedan, Abraham Samad: Lukai Rasa Keadilan Hukum'.

Dalam pandangannya, JPU melukai keadilan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberantasan korupsi.

 

Melalui akun pribadi twitternya, Abraham Samad lantas mengunggah foto yang saat itu berkesampatan bekerja sama dengan Novel Baswedan.

Baca Juga: Kritisi Hukuman Bagi Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, Bintang Emon: Respek Setan Sama Lu

Saat itu kami meminta kepada Presiden untuk memberi atensi serius terhadap kasus yang menimpa Novel Baswedan. Salah satunya membentuk tim independen, yaitu Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Tapi hasilnya sangat mengecewakan," ujarnya.

Abraham Samad mempertanyakan megenai tuntutan kepada pelaku sebab pelakunya merupakan penegak hukum, dan korban juga merupakan penegak hukum.

Baca Juga:  Bercerita Masa Suramnya di Waktu Kecil karena Tak Punya Teman dan Dibuli, Kekeyi Menangis

Menurutnya peristiwa penyiraman ini terkait dengan kinerja Novel Baswedan dalam menjalankan tugasnya pada saat itu untuk menegakan hukum tipokor.*** (Tita Salsabila/PR)

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah