Penyiram Air Keras Sudah Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Tidak Yakin Mereka Pelakunya

- 16 Juni 2020, 15:04 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.* /ANTARA/- Foto: Antara

PR BOGOR - Tiga tahun berjalan, kasus Novel Baswedan baru terungkap awal tahun 2020, yang kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang merupakan polisi aktif ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi hal tersebut, Novel Baswedan justru tidak meyakini, keduanya adalah pelaku penyiram air keras yang sebenarnya.

Baca Juga: Unggah Hasil Tes Urin Usai Dituding Narkoba, Bintang Emon: Negatif Narkoba, Positif Kentang Mustofa

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari akun twitternya, Novel Baswedan menyampaikan jaksa dan penyidik juga tidak bisa membuktikan kaitannya pelaku dengan bukti.

Begitu juga ketika menanyakan terhadap saksi, mereka mengatakan, pelakunya bukan kedua orang tersebut, apa lagi dalangnya.

Oleh karena itu, Novel Baswedan meminta agar kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dibebaskan saja dari pada mengada-ngada.

Baca Juga: Terjadi Outbreak Kedua Virus Corona di Kota Bogor, Rumah Sakit Jadi Sumber Penularan Baru Jika...

Demikian ditulis Novel Baswedan di akun twitternya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com, Selasa 16 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x