"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya.
Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulis Novel Baswedan.
"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?. Sudah dibebaskan saja dari pada mengada-ngada," ungakpnya.
Baca Juga: Argentina Lebih Pilih Longgarkan Tempat Hiburan, Protes Keras Pastur Sulab Gereja Jadi Bar
Saya jg tdk yakin kedua org itu pelakunya.
Ketika sy tanya penyidik dan jaksanya mrk tdk ada yg bisa jelaskan kaitan pelaku dgn bukti
Ketika sy tanya saksi2 yg melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya ?
Sdh dibebaskan saja drpd mengada2. https://t.co/IQ2IabfYPE— novel baswedan (@nazaqistsha) June 15, 2020
Diketahui, pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Utara dalam sidang yang digear di Pengadilan (PN) Jakarta Utara.
Dua terdakwa penyiraman air keras, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Keduanya merupakan anggota polisi aktif di satuan Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Baca Juga: Aktor Bollywood Sushant Singh Rajput Tewas Gantung Diri di Rumah, Shah Rukh Khan: Allah Memberkati
Sementara itu, menanggapi kasus ini, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut bersimpati atas apa yang dirasakan Novel Baswedan.
Dalam pandangannya, JPU melukai keadilan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberantasan korupsi.