Novel Baswedan Sudah Maafkan Pelaku Penyiram Air Keras, Tapi Minta Hukum Tetap Harus Berjalan

- 16 Juni 2020, 15:36 WIB
NOVEL Baswedan.*
NOVEL Baswedan.* /REUTERS/

Mengenai kedua pelaku tersebut, Novel Baswedan tidak meyakini kalau keduanya adalah pelaku yang sebenarnya.

Hal itu lantaran ketika Novel Baswedan menanyakan kaitannya dengan pelaku dan bukti, justru jaksa dan penyidik tidak bisa menjawab.

Oleh karena itu, Novel Baswedan meminta agar kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dibebaskan saja dari pada mengada-ngada.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Ungkap Sif dan Ketentuan Jadwal Kerja DKI Jakarta Selama PSBB Transisi

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulis Novel Baswedan.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?. Sudah dibebaskan saja dari pada mengada-ngada," ungakpnya.

Diketahui, pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Utara dalam sidang yang digear di Pengadilan (PN) Jakarta Utara.

Baca Juga: Gelar Konser Bang Bang Con Selama 1,5 Jam, BTS Diserbu 756.000 ARMY Seluruh Dunia Termasuk Amerika

Dua terdakwa penyiraman air keras, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya merupakan anggota polisi aktif di satuan Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah