Gubernur Anies Baswedan Ungkap Sif dan Ketentuan Jadwal Kerja DKI Jakarta Selama PSBB Transisi

- 15 Juni 2020, 13:02 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR /

PR BOGOR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatur jam kerja bagi pegawai perkantoran di daerahnya, termasuk lembaga pemerintahan di lingkungan Pemeritah Provinsi (Pemprov).

Anies Baswedan menyebutkan terdapat jeda sif masuk kerja bagi karyawan di wilayahnya selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, Semula, berlaku jeda dua jam kini menjadi tiga jam.

Baca Juga: Argentina Lebih Pilih Longgarkan Tempat Hiburan, Protes Keras Pastur Sulab Gereja Jadi Bar

"Selisih antara shift satu dan shift dua itu sekurang-kurangnya tiga jam," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan menuturkan, PNS DKI Jakarta yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sekitar 50 persen dari jumlah pegawai.

Bagi ASN yang bekerja di kantor, paling sedikit bekerja selama 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi pada hari Senin sampai Kamis.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pesawat Tempur Hawk 209 Jatuh di Riau, Pilot DIlarikan ke RS Soekirman Usai Melompat

Sif pertama bekerja dari pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB dan sif kedua dari pukul 09.00 WIB - 17.30 WIB.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x