Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik, Ternyata Berlaku bagi Penumpang Ini

4 Mei 2021, 22:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia tetap akan membuka layanan pemberangkatan Kereta Api Jarak Jauh untuk keperluan mendesak selama larangan mudik lebaran. /PORTAL JEMBER/Muhammad Hatta

PR BOGOR - PT Kereta Api Indonesia mendukung larangan mudik sesuai anjuran pemerintah pada periode 6 sampai 17 mei 2021.

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran satgas penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Meski larangan mudik resmi ditetapkan pemerintah, Kereta Api Jarak Jauh dipastikan tetap beroperasi yang akan digunakan untuk kepentingan non mudik.

Kereta Api Jarak Jauh yang akan beroperasi tersebut sudah memiliki izin dari pemerintah.

Baca Juga: Intip Peruntungan Shio Rabu, 5 Mei 2021: Kelinci, Naga, Ular, Kuda, Kambing, Berhenti Menipu Diri Sendiri!

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari siaran pers PT KAI.

Masyarakat yang bisa atau diperbolehkan menggunakan kereta api merupakan pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Misalnya untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Baca Juga: Daftar 8 Wilayah Aglomerasi yang Masih Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021, dari Bandung Raya hingga Jabodetabek

Termasuk kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang sudah dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Gambar Pertama Kali Dilihat, Ungkap Sifat Penting dalam Diri Kamu

Selain itu para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam.

KAI juga menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh akan dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Joni.

Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler