Nekat Antar Penumpang hingga Lampung, 115 Kendaraan Travel Gelap di Jakarta Diamankan Polisi

29 April 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi mudik /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa

PR BOGOR - 115 kendaraan travel gelap yang berencana mengantarkan penumpang di tengah larangan mudik 2021 berhasil diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ditlantas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dalam melakukan seleksi setiap kendaraan yang meninggalkan DKI Jakarta.

Kegiatan yang dilakukan selama dua hari, yakni 27-18 April 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 115 kendaraan travel gelap.

Baca Juga: Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks! Pelaku Melakukan Rekayasa Demi Sebuah Ketenaran

"Dari kegiatan dua hari kami amankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis 29 April 2021.

115 kendaraan travel gelap ini terjaring di jalan arteri dan jalur-jalur tikus yang sudah dipetakan sebelumnya.

Sebagian besar travel gelap yang diamankan menawarkan jasanya melalui media sosial.

Baca Juga: Kabar Gembira! Warga Bandung Raya Diizinkan Lakukan Mudik Lokal di Momen Libur Idul Fitri 2021

Sebagian besar mengiklankan jasa travelnya melalui Facebook, Instagram dan media sosial lainnya.

Dirlantas menjelaskan, sebagian besar travel gelap ini nekat mengantarkan penumpangnya dari wilayah DKI Jakarta ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.

"Yang kami tindak tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek saja artinya kendaraan plat hitam yang angkut penumpang dengan cara berbayar tetapi juga kendaraan yang menyimpang dari trayeknya," katanya.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 29 April 2021: Mama Rosa Curiga pada Elsa, Kepergok Menghubungi Ricky

"Jadi ada kendaraan plat kuning yang punya izin angkut mengangkut orang tapi izinnya tidak di Jakarta. Misalnya di Bandung, Cilacap tapi angkut penumpang dari Jakarta," ujar Dirlantas.

Bagi 115 travel gelap yang nekat ini dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, adapun hukuman lainnya yakni menahan kendaraan untuk sementara waktu hingga momen mudik lebaran 2021 tiba.

Baca Juga: Lirik Marvin - TWICE dan Terjemahan Bahasa Indonesia, OST Drakor Mouse Part 5

"Nanti pelaksanaan sidang tilangnya itu setelah lebaran, sehingga ,mau tidak mau nanti keluarnya barang-barang ini setelah mereka menyelesaikan proses tilangnya mengikuti sidang tilang yaitu setelah lebaran," jelas Dirlantas.

Bagi penumpang yang terciduk pun langsung dialihkan menuju Terminal Kalideres dan Kampung Rambutan.

Para penumpang tersebut diizinkan untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman dengan melalui rangkaian tes Covid-19.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Ikatan Cinta 29 April 2021: Elsa Kepergok Menghubungi Ricky, Mama Rosa Curiga?

"Kenapa di terminal, karena kalau di terminal ketika mereka berangkat mereka harus menjalani swab atau gnose sehingga kemudian bagi yang non reaktif baru lah bisa melanjutkan perjalanan," tuturnya.***

Editor: Yuni

Sumber: Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler