PR BOGOR - Untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), belum bisa dibagikan saat ini.
Pasalnya sesuai aturan, pemeritah harus terlebih dahulu mengatur pelaksanaan yang ditandatangani presiden.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, saat ini PP aturan pelaksanaan pencairan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan masih diproses pihaknya.
Baca Juga: Drakor 'Mouse' Berduka, Salah satu Aktornya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Namun, Sri Mulyani memastikan pembayaran THR dilakukan dalam waktu dekat ini.
Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan, pembagian THR tidak diberikan dalam satu pencairan.
Rencananya pencairan THR akan dilakukan secara bertahap mulai H-10 hingga H+5 lebaran.
Selain itu Menkeu menyatakan, jika hingga saa ini belum proses untuk kemudian di tanda tangani,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, pada Kamis, 29 April 2021.
Untuk pembayaran THR 2021 ini, pemerintah mengalokasikan Rp 30,6 triliun yang akan dibagikan pada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.