Anggaran tersebut akan disalurkan Rp15,8 triliun untuk pusat dan Rp14,8 triliun untuk daerah.
Nantinya pemerintah akan mencairkan THR melalui proses transfer langsung ke rekening bank penerima.
Sri Mulyani sangat berharap, dengan pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan pada tahun 2021 ini, mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan penerima THR ini diharapkan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong."
"Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani.
THR PNS 2021 ini terdiri dari komponen penyusun mulai dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja (tukin).
Na, khusus untuk komponen THR dari tunjangan, relatif berbeda-beda setiap instansi, baik pusat maupun daerah.
Nomimal gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.