Diserbu Pengikut Habib Rizieq di Medsos, Hotman Paris: Kenapa? Banyak Pengacara Top Lebih Hebat

14 Desember 2020, 15:41 WIB
Hotman Paris (kiri) yang mengaku kerap diminta untuk menjadi pengacara Habib Rizieq (kanan). /Instagram.com/@hotmanparisofficial /

PR BOGOR - Pengacara kondang, Hotman Paris mengaku mendapat ratusan direct message atau DM untuk menjadi pengacara Habib Rizieq Shihab.

Hotman Paris ramai-ramai diminta untuk menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.

Tak tanggung-tanggung ratusan orang rela mengirimkan pesan singkat via Instagram ke Hotman Paris agar mau menjadi pengacara pimpinan ormas FPI tersebut.

Baca Juga: Cendikiawan NU: Omong Kosong FPI Jadi Ormas Pecinta Damai, Rekam Jejaknya Penuh Kekerasan

Baca Juga: 2 Cara Menghilangkan Komedo yang Mengganggu Penampilan Anda dengan Cepat dan Mudah

Baca Juga: DPR ke Pemerintah Soal Harga Vaksin Covid-19: Jangan Ada Pemburu Rente, Jangan Bebani Masyarakat

Hal itu diungkap Hotman melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Senin 14 Desember 2020 pagi.

Dalam unggahannya, Hotman menampilkan foto tangkapan layar akun Twitter milik @sarina_cut yang meminta dirinya menjadi pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat.

"Selamat pagi pak @HotmanParis, pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq berapa kami harus bayarnya jasamu pak pls, i will do best for u pak @HotmanParis," tulis pemilik akun @sarina_cut dalam tangkapan layar yang diunggah Hotman.

Baca Juga: Kombinasi 5 Masker Wajah Alami, Bisa Bikin Kulit Menjadi Lebih Kencang, Glowing, dan Bernutrisi

Baca Juga: Ratusan Netizen Minta Dirinya Jadi Pengacara Habib Rizieq Shihab, Hotman Paris: Kenapa harus Saya?

Baca Juga: Jokowi Minta Penuntasan Pelanggaran HAM terus Dilanjutkan: Kejaksaan Adalah Kunci, Jadi Role Model

Hotman Paris menyampaikan bahwa itu adalah salah satu dari ratusan permintaan yang sama yang telah disampaikan kepadanya melalui Direct Message atau pesan langsung.

"Ini salah satu dari ratusan dm ke hotman!!," ucapnya.

Dirinya mengaku bingung mengapa dimintai menjadi pengacara Habib Rizieq padahal banyak pengacara yang lebih hebat dari padanya.

Baca Juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI Tewas, Komnas HAM Akhirnya Panggil Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran

Baca Juga: Diminta Jadi Role Model Penegakkan Hukum di Tanah Air, Presiden Jokowi: Kejaksaan harus Bersih

Baca Juga: Soal Bentrokan Laskar FPI dan Polisi Siapa Paling Banyak Menyerang? Kompolnas: Kelompok Itu

"Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yg lebih hebat dari hotman!," ujarnya.

Namun di akhir kata, Hotman Paris seolah menanyakan apakah perlu dirinya menjadi pengacara Habib Rizieq.

"Gimana saran para fanss??," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Polri: Ada 28 Saksi, Dilakukan di 4 Lokasi

Baca Juga: Usut Tuntas Aliran Dana Kasus Suap Ekspor Benur yang Jerat Edhy Prabowo, 2 Sekprinya Diperiksa KPK

Baca Juga: 6 Laskar FPI, Jokowi Persilahkan Masyarakat Ngadu ke Komnas HAM, Refly Harun Singgung Independensi

Beragam komentar mewarnai foto yang diunggah ini. Sedikitnya postingan itu sudah lebih dari 8.500 komentar yang ditulis netizen.

"Karena cuma orang berakal seperti bapak yang mengerti toleransi, dan tidak memandang islam sebagai pandangan buruk," tulis akun @oryzasatifa***.

"Bantu pak..krn yg dialami Ha Er Es ini unik dan tebang pilih. Sbb buanyaaaak pelanggar 2 prokes yang gk diapa apain," tulis akun @kang_hu***.

Baca Juga: Menyusul Habib Rizieq Shihab, 3 Orang Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Serahkan Diri

Baca Juga: Mendekam di Balik Jeruji Rutan Narkoba, Habib Rizieq Shihab Tetap Dijadwalkan Diperiksa Polda Jabar

Baca Juga: Pria Ini Diborgol Usai Berani Ancam Penggal Kepala Polisi Bila Habib Rizieq Shihab Ditahan

Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan karena ditetapkan tersangka dengan pasal 160 KUHP dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pasal tersebut berbunyi Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi:

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Insecure Berlebihan, Kamu Bisa Menilai Sendiri saat Gangguan Psikologi Itu Menyerang

Baca Juga: Tanda-Tanda Ini Wajib Kamu Ketahui Soal Dia adalah Jodohmu, Sering Menangis di Pangkuanmu..

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan, Soal Pemesanan Vaksin Covid-19 Sinovac PT Bio Farma Belum Berlakukan Pre-Order

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.***

 

Editor: Yuni

Sumber: Instagram Hotman Paris Official

Tags

Terkini

Terpopuler