Tukul Si Dalang Pembunuhan Siswa di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

- 13 Juni 2023, 11:39 WIB
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers penemuan tukul. ASR kini sudah divonis hukuman 9 tahun penjara.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers penemuan tukul. ASR kini sudah divonis hukuman 9 tahun penjara. /ANTARA/Linna Susanti

Diketahui, pelaku memang sering berpindah-pindah tempat dan sudah ada di luar Bogor. Polisi sebelumnya meminta pelaku menyerahkan diri jika tidak mau masuk DPO.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah