Tukul Si Dalang Pembunuhan Siswa di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

- 13 Juni 2023, 11:39 WIB
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers penemuan tukul. ASR kini sudah divonis hukuman 9 tahun penjara.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers penemuan tukul. ASR kini sudah divonis hukuman 9 tahun penjara. /ANTARA/Linna Susanti

"Hari ini kita sudah menanglap tersangka DPO pembacokan Pomad inisial ASR alias Tukul. Saat ini tersangka dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju Bogor Kota," ucap Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Tukul Dalang Utama Pembunuhan Siswa di Simpang Pomad

TKP pembacokan siswa di Bogor, Jumat 10 Maret 2023.
TKP pembacokan siswa di Bogor, Jumat 10 Maret 2023. ANTARA/ M Fikri Setiawan

Korban yang dibacok ASR adalah Arya Saputra (16). Siswa SMK ini tewas usai dibacok pada Jumat, 10 Maret 2023 sekitar pukul 9.30 WIB saat hendak menyeberang tak jauh dari simpang Pomad Bogor.

Baca Juga: Pelaku Utama Pembunuhan di Simpang Pomad Pakai Jurus Nomaden Biar Tak Ditangkap, Polisi Imbau Serahkan Diri

Kronologinya, Arya bersama lima orang temannya hendak menyeberang jalan dari ujung gang di pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor, lalu tiba-tiba dari arah Cibinong, ada tiga pelajar mengendarai sepeda motor menghampirinya.

Mereka menyerang Arya menggunakan pedang. Sementara saat kejadian, teman-teman korban yang hendak menyeberang melarikan diri dari serangan tersebut.

Akibat serangan itu, korban mendapati luka pada bagian pipi di bawah telinga dan langsung terkapar di tempat.

Baca Juga: Cita-cita Arya Pelajar SMK Korban Pembacokan di Simpang Pomad Akan Diwujudkan Pemkab Bogor

Pelaku utama berinisial ASR alias Tukul itu sudah resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagaimana ditetapkan Polresta Bogor Kota.

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah