PEMBRITA BOGOR - ASR alias Tukul (17) Pelaku utama pembacokan maut AS, siswa kelas 10 SMK Bina Warga di Simpang Pomad Kota Bogor Jawa Barat, divonis sembilan tahun penjara atas perbuatannya.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor memutuskan vonis hukuman Tukul pada sidang putusan yang diketuai oleh Iceu Purnawati, Senin, 12 Juni 2023.
"Putusannya telah dijatuhkan, yang isinya menyatakan ASR terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal," ucap Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario, melansir ANTARA, Selasa, 13 Juni 2023.
Baca Juga: Tukul Buron Pembacokan Siswa di Simpang Pomad Bogor Akhirnya Ditangkap di Yogyakarta
Kata Daniel, Tukul akan menjalani hukuman sembilan tahun penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA Bandung) dan pelatihan kerja di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi.
Di mana, masa penangkapan dan penahanan yang teah dijalani oleh anak dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, lalu anak tetap ditahan.
Tukul Ditangkap Usai Buron 3 Bulan
Dalang utama pelaku pembacokan siswa kelas 10 SMK Bina Warga berinisial AS di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Maret lalu akhirnya ditangkap.
Pelaku utama pembacokan berinisial ASR alias Tukul (17) ditemukan di wilayah Yogyakarta setelah buron hampir tiga bulan.