PEMBRITA BOGOR - ASR alias Tukul (17) Pelaku utama pembacokan maut AS, siswa kelas 10 SMK Bina Warga di Simpang Pomad Kota Bogor Jawa Barat, divonis sembilan tahun penjara atas perbuatannya.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor memutuskan vonis hukuman Tukul pada sidang putusan yang diketuai oleh Iceu Purnawati, Senin, 12 Juni 2023.
"Putusannya telah dijatuhkan, yang isinya menyatakan ASR terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal," ucap Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario, melansir ANTARA, Selasa, 13 Juni 2023.
Baca Juga: Tukul Buron Pembacokan Siswa di Simpang Pomad Bogor Akhirnya Ditangkap di Yogyakarta
Kata Daniel, Tukul akan menjalani hukuman sembilan tahun penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA Bandung) dan pelatihan kerja di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi.
Di mana, masa penangkapan dan penahanan yang teah dijalani oleh anak dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, lalu anak tetap ditahan.
Tukul Ditangkap Usai Buron 3 Bulan
Dalang utama pelaku pembacokan siswa kelas 10 SMK Bina Warga berinisial AS di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Maret lalu akhirnya ditangkap.
Pelaku utama pembacokan berinisial ASR alias Tukul (17) ditemukan di wilayah Yogyakarta setelah buron hampir tiga bulan.
"Hari ini kita sudah menanglap tersangka DPO pembacokan Pomad inisial ASR alias Tukul. Saat ini tersangka dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju Bogor Kota," ucap Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Tukul Dalang Utama Pembunuhan Siswa di Simpang Pomad
Korban yang dibacok ASR adalah Arya Saputra (16). Siswa SMK ini tewas usai dibacok pada Jumat, 10 Maret 2023 sekitar pukul 9.30 WIB saat hendak menyeberang tak jauh dari simpang Pomad Bogor.
Kronologinya, Arya bersama lima orang temannya hendak menyeberang jalan dari ujung gang di pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor, lalu tiba-tiba dari arah Cibinong, ada tiga pelajar mengendarai sepeda motor menghampirinya.
Mereka menyerang Arya menggunakan pedang. Sementara saat kejadian, teman-teman korban yang hendak menyeberang melarikan diri dari serangan tersebut.
Akibat serangan itu, korban mendapati luka pada bagian pipi di bawah telinga dan langsung terkapar di tempat.
Baca Juga: Cita-cita Arya Pelajar SMK Korban Pembacokan di Simpang Pomad Akan Diwujudkan Pemkab Bogor
Pelaku utama berinisial ASR alias Tukul itu sudah resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagaimana ditetapkan Polresta Bogor Kota.
Diketahui, pelaku memang sering berpindah-pindah tempat dan sudah ada di luar Bogor. Polisi sebelumnya meminta pelaku menyerahkan diri jika tidak mau masuk DPO.
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***