Kasus Kampung Kurma Terus Bergulir, Investor Layangkan Somasi

- 2 Desember 2019, 12:28 WIB

BOGOR (PR)- Kasus Kampoeng Kurma yang menghebohkan di Bogor terus bergulir panjang. Kali ini beberapa Investor PT Kampoeng Kurma resmi malayangkan somasi kepada PT Kampoeng Kurma Group.

Somasi ini dilayangkan oleh para Investor lantaran masih belum diserahterimakannya kavling yang telah dijanjikan seperti diawal.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum Bogor, surat somasi dilayangkan oleh para investor yang merasa dirugikan dalam investasi dengan konsep syariah dan anti riba itu.

Baca Juga: Kunjungan Sejumlah Komunitas ke Singapura Diharapkan Bisa Kembangkan Kreatifitas

Kuasa Hukum LBH Bogor Zentoni menuturkan, surat somasi dilayangkan oleh delapan orang konsumen yang telah membeli lunas kavling yang ditawarkan PT Kampoeng Kurma. 

Zentoni merinci ada 16 kavling yang belum diserahterimakan dengan nilai total sebesar Rp 1.480.700.000.

“Kami resmi melayangkan somasi per 30 November 2019 pukul 10.00. Untuk tahap selanjutnya, ada 14 orang konsumen dengan kavling sebanyak 20 lokasi dengan nilai total sebesar Rp 1,9 miliar,” ucap Zentoni.

Baca Juga: PT KAI Siapkan Dana 48 Miliar untuk Warga Terdampak Proyek Jalur Ganda

Menurut Zentoni, para investor yang mengkuasakan kasusnya kepada LBH Bogor meminta PT Kampoeng Kurma untuk mengembalikan seluruh uang milik klien dengan tenggang waktu selama tujuh hari ke depan.

Nominal yang perlu dikembalikan senilai kurang lebih Rp 1,48 miliar.

 “Surat somasi ini adalah bentuk protes karena PT Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek tidak kunjung melakukan serah terima kavling kepada konsumen yang telah lunas pembayarannya. Kami minta tujuh hari kedepan hak klien kami dibayarkan, untuk menghindari tuntutan pidana atau perdata dari klien LBH Bogor,” kata Zentoni.

Baca Juga: Polres Bogor Sebar Sketsa Korban Meninggal Dalam Koper

Irvan Nasrun, salah satu investor yang dilaporkan PT Kampoeng Kurma ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik menjadi salah satu investor yang melayangkan somasi kepada PT Kampoeng Kurma. 

Irvan menyatakan, apa yang ia lakukan merupakan upaya agar PT Kampoeng Kurma bisa mengembalikan dana investasi.

Sejak menanamkan investasi pada 2018 lalu, Irvab mengaku belum pernah menerima keuntungan dari investasi tersebut.

Baca Juga: API Nilai Skill Perguruan Tinggi Belum Sesuai Kebutuhan Industri

“Saya sudah berinvestasi senilai Rp 417 juta dengan pembelian tiga kavling. Sampai sekarang saya belum dapat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli).

Saya bingung itu duitnya kok bisa habis, kan pada bayar tunai. Harusnya dengan bayar tunai, saya bisa dapat pohon kurma semua, dirawat ama mereka sampai SHM (Sertifikat Hak Milik),” kata Irvan.

Rabu 13 November 2019 lalu, perwakilan investor yang mengatasnamakan Tim 10 mengungkapkan kondisi keuangan PT Kampoeng Kurma sedang tidak sehat.

Baca Juga: Pembangunan Gedung DPRD Bogor Dinilai Janggal, Belum Setahun Sudah Rusak

Dari sekitar 4300 kavling yang terjual, ada sekitar 1300 investor yang nasib kavlingnya belum jelas.

Koordinator tim 10, Tribudi saat menggelar konferensi pers di Kantor PT Kampoeng Kurma, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, menyebut, tim 10 merupakan tim independen yang mewakili 1632 investor di PT Kampoeng Kurma dari enam kawasan lahan kurma yakni di Cirebon, Jonggol, Cipanas, Jasinga, Koleangan, dan Tanjungsari.

Menurut Tribudi, kekecewaan para investor lahan berawal dari tidak direalisasikannya hak para investor. 

Baca Juga: Iuran Baru BPJS Bebani APBD Kota Bogor

Berdasarkan rencana yang disepakati, seharusnya para investor sudah mendapatkan hak kavling dan pengelolaan lahan kurma itu setahun lalu. Namun karena kondisi keuangan tidak sehat, hak investor pun tertunda. 

Hal tersebut yang mengawali terbentuknya tim 10. Tim tersebut dibentuk agar pemberian hak investor tidak berhenti di tengah jalan.

Pasalnya, beberapa tanah kavling sudah banyak yang dibeli, dan ada yang sudah dibayarkan 100 persen.

Baca Juga: Alun-Alun Bogor Segera Dibangun, Mengusung Konsep Ruang Terbuka Hijau

“Kami mendorong Kampoeng Kurma untuk mempertanggungjawabkan, terutama direksi lama yang mengelola keuangan para buyers. Sebenarnya kalau dibilang bodong kita juga bingung, tanahnya ada kok, di Jonggol misalnya ada yang sudah berbuah. Bahwa ada yang enggak puas itu wajar,” ujar Tribudi kepada awak media.

Tribudi menyebutkan, tim 10 telah berupaya meminta manajemen PT Kampoeng Kurma untuk menyelesaikan hak sebagian besar para investor hingga Maret 2020.

Dari 4300 kavling yang terjual, sudah ada 3000 kavling yang terealisasi. Sehingga ada 1300 kavling yang harus direalisasikan untuk para investor.

“Tetapi dengan keuangan yang terbatas, dan bulan Maret yang beberapa bulan lagi, kalau mereka benar-benar bisa menyelesaikan separuh itu ya itu suatu progres,” kata Tribudi.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x