BOGOR, (PR)- Gedung DPRD Kota Bogor diketahui belum memiliki sertifikat layak fungsi, namun sudah diresmikan dan ditempati oleh anggota dewan yang bertugas. Temuan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.
Penemuan ini juga merupakan upaya tindak lanjui hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Bogor terkait robohnya dinding sopi-sopi lantai lima gedung dewan beberapa waktu lalu.
“Ketika belum mendapatkan sertifikat layak fungsi, berarti ada beberapa syarat yang belum dipenuhi. Saya minta Komisi III untuk menyelidiki apa saja yang belum dipenuhi,” ujar Atang Trisnanto saat dijumpai “PR” seusai Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Selasa 26 November 2019.
Baca Juga: Iuran Baru BPJS Bebani APBD Kota Bogor
Atang mengatakan, sejak mengutus Komisi III DPRD Kota Bogor untuk melakukan investigasi terkait robohnya dinding penyangga pada balkon atas gedung dewan, Komisi III sudah melakukan audit terkait kelayakan gedung, dan mengawasi proses perbaikan gedung.
Saat ini, Pimpinan DPRD Kota Bogor masih menunggu hasil audit terkait proses pembangunan gedung.
Menurut Atang, polisi maupun pihak kejaksaan memang belum masuk pada ranah penyidikan. Namun demikian, DPRD Kota Bogor membuka komunikasi secara intensif kepada pihak berwajib, agar bisa mendalami kejanggalan dalam kasus rusaknya gedung DPRD karena dinilai janggal.
Baca Juga: Alun-Alun Bogor Segera Dibangun, Mengusung Konsep Ruang Terbuka Hijau
“Saya juga sudah berkomunikasi dengan pihak berwajib, dan mempersilakan mereka untuk masuk ke masalah ini. Semoga mudah-mudahan bisa terungkap, mana yang benar harus ditunjukkan kebenarannya, mana yang salah juga harus ditunjukkan mana yang salah,” kata Atang.