BOGOR,(PR).- Iuran baru Jaminan Kesehatan Nasional merujuk pada Peraturan Presiden 75 tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan membebani APBD Kota Bogor 2020.
Saat ini, Pemerintah Kota Bogor masih kekurangan Rp 40 miliar untuk menutupi pembiayaan iuran BPJS bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan juga PNS Kota Bogor.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menuturkan, Perpres 75/2019 menuntut Pemerintah Kota Bogor mengubah anggaran. Padahal, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bogor pada 2020 sudah masuk tahap finalisasi, dan Selasa (26/11/2019) diparipurnakan.
Baca Juga: Alun-Alun Bogor Segera Dibangun, Mengusung Konsep Ruang Terbuka Hijau
“Perubahan kenaikan iuran ini baru kami terima hari ini, sebenarnya isunya memang sudah cukup lama, tetapi tidak bisa jadi rujukan. Karena kami pelaksana kebijakan publik, tentu rujukan yang jelas. Ketetapan ini jadi kendala, karena besok anggaran sudah paripurna, ” ujar Ade Sarip Hidayat, Senin (25/11/2019).
Ade mengatakan, berdasarkan perhitungan kasar dengan total Penerima Bantuan Iuran APBD Kota Bogor, 186.458 peserta, Kota Bogor saat ini harus membayar iuran BPJS sekitar Rp 32 miliar. Sementara dengan ketetapan iuran baru, Pemkot Bogor harus menyediakan anggaran minimal Rp 64 miliar.
“Perkiraan kasar kami, dengan biaya iuran dibantu pusat senilai Rp 17 miliar, dan dikurangi provinsi. Dari 180 ribu itu, kewajiban kami sekitar 60 persen. Untuk PBI saja kita masih kurang Rp 11 miliar,” ucap Ade.
Baca Juga: Pemkot Bogor Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS 2019
Ade berterus terang, saat ini Pemerintah Kota Bogor belum menganggarkan anggaran kenaikan iuran BPJS bagi PNS maupun PBI. Pasalnya, Pemkot Bogor tidak memiliki plafon anggaran tambahan untuk biaya kenaikan iuran BPJS.