Berkaitan dengan investigasi yang juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor, Atang mengatakan, pihak eksekutif yakni Inspektorat Kota Bogor mengklaim bahwa perencanaan dengan proses pembangunan sudah sesuai.
Namun demikian, Atang mengaku ragu dengan hasil tersebut karena gedung dewan yang dibangun dengan anggaran kurang lebih Rp 80 miliar itu sudah rusak dalam tempo enam bulan pasca diresmikan.
“Secara logika orang awam yang saya enggak paham tentang kontruksi dan sipil, ketika bangunan yang tinggi dan cukup besar, luasannya besar, kemudian dibangun tembok tanpa ada penahan kontruksi yang tidak ada besi dan tidak ada kaitan dengan tiang-tiang yang ada, ini yang membuat saya bertanya-tanya. Saya ingin pihak berwenang bisa menyelidiki sesuai dengan kemampuan dan kapasitas mereka,” ucap Atang.
Baca Juga: Pemkot Bogor Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS 2019
Diduga Ada Kelalaian
Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan ada kelalaian dalam proses pembangunan gedung dewan. Hal tersebut didasarkan pada laporan investigasi Inspektorat Kota Bogor. Kelalaian paling utama dilakukan oleh pihak konsultan pengawas dan juga pihak internal yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.
“Saya lihat ada hal-hal yang terkait dengan lemahnya pengawasan. Nanti saya berikan teguran keras untuk semua yang terkait di situ. Kalau teguran lisan sudah diberikan, nanti akan ada teguran tertulis,” tutur Bima Arya.
Disinggung terkait adanya untuk membawa kasus kerusakan gedung dewan ke ranah hukum, Bima menyebut hal itu bukanlah wewenang Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga: 2020 Industri Telekomunikasi Menyongsong Era Customer Centric