Bima menyebut teguran keras termasuk memasukkan pengembang dan konsultan pengawas gedung masuk daftar hitam jadi wewenang Pemkot Bogor.
“Kalau jalur hukum masuk ranahnya aparat penegak hukum, kalau kita lihatnya ada pengawasan lemah, berikan teguran keras itu saja,” kata Bima.
Robohnya dinding sopi-sopi di lantai paling atas gedung dewan, Sabtu 26 Oktober 2019 lalu, jadi perhatian serius Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor. Pasalnya, belum genap satu tahun diresmikan, gedung tersebut sudah rusak. Dengan anggaran pembangunan Rp 72,9 miliar, kerusakan tersebut dinilai janggal.