Pemkot Bogor Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS 2019

- 25 November 2019, 13:34 WIB
ILUSTRASI seleksi CPNS.*
ILUSTRASI seleksi CPNS.* /DOK.PR/

BOGOR,(PR).- Wali Kota Bogor mengeluarkan pengumuman revisi jadwal dan tambahan pengumuman bernomor 810/3138-BKPSDA tentang penerimaan CPNS Pemkot Bogor 2019. Berdasarkan surat tersebut, masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Bogor diperpanjang hingga Selasa 26 November 2019. Sebelumnya, masa pendaftaran CPNS Pemkot Bogor ditutup pada Minggu 24 November 2019.

Perubahan jadwal pendaftaran ini menyesuaikan dengan instruksi dari Badan Kepegawaian Nasional. Di mana dalam instruksi tersebut masa pendaftaran sejumlah kementerian dan pemerintah daerah juga diperpanjang dengan alasan ada beberapa formasi yang sepi pendaftar.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Formasi Data dan Penataausahaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Aries Hendardi, Senin 25 November 2019. Pendaftaran CPNS Pemkot Bogor bisa dilakukan melalui pendaftaran melalui website htpps/sscasn.bkn.go.id.

 

 

Baca Juga: Fakta dan Informasi CPNS 2019 Provinsi Jawa Barat

Selain pengumuman perpanjangan masa pendaftaran, dalam surat pengumuman yang ditandatangi Wali Kota Bogor Bima Arya tersebut, panitia seleksi juga merevisi ketentuan syarat bagi pelamar disabilitas. Peraturan semula, disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas /berkebutuhan khusus atau memiliki keterbatasan fisik yang masuk ke dalam kelompok tuna daksa.

Tiga kriterianya yakni mampu melihat, mendengar, berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, menfetik, menyampaikan buah pikiran dan diskusi, serta mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda. Dalam aturan terbaru, pelamar disabilitas yakni pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus atau memiliki keterbatasan fisik.

294 Formasi

Halaman:

Editor: Ari Nursanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x