Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Online via M-Banking atau QRIS? Begini Aturannya

8 April 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi - Bolehkah membayar zakat fitrah online? Berikut penjelasannya. /Foto: freepik/

PEMBRITA BOGOR - Jelang berakhirnya bulan Ramadhan 2024, umat Islam di seluruh dunia diingatkan akan kewajiban membayar zakat fitrah. Bolehkah membayar zakat fitrah secara online? Simak ulasan berikut ini.

Zakat fitrah tidak hanya sebagai bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, tetapi juga sebagai bantuan bagi orang miskin. Zakat fitrah yang dibayarkan dengan tepat waktu akan diterima sebagai bentuk ibadah yang diterima di sisi Allah.

Hikmah diwajibkannya zakat fitrah tidak hanya terbatas pada aspek keagamaan, tetapi juga mengandung nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.

Dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim dapat membersihkan diri dari sikap-sikap negatif selama Ramadan dan juga membantu meringankan beban hidup orang-orang yang kurang beruntung.

Dalam menentukan kadar zakat fitrah, terdapat berbagai pendapat dari para ulama. Menurut Sayyid Sabiq, kadar wajib zakat fitrah adalah satu sha' dari berbagai jenis makanan pokok seperti gandum, kurma, atau beras.

Namun, Abu Hanifah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan harta lain yang nilainya setara dengan makanan pokok.

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS) keluarkan ketentuan terbaru untuk zakat fitrah tahun 2024, yaitu pembayarannya sebesar Rp45.000 hingga Rp50.000 atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

Tata cara pembayaran zakat fitrah juga dijelaskan dengan rinci. Mulai dari menentukan barang yang akan digunakan berzakat, hingga menyerahkan zakat kepada amil terpercaya atau langsung kepada mustahik, semuanya memerlukan perhatian khusus. Hal ini sejalan dengan penjelasan dalam buku Fikih karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib yang menegaskan pentingnya niat dalam menunaikan zakat.

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Online?

Ilustrasi pembayaran zakat dengan QRIS. /Foto: dok. Bank BRI

Dalam era digital yang semakin berkembang, teknologi memainkan peran penting dalam memfasilitasi proses pembayaran zakat bagi umat Muslim. Kini, melalui ponsel pintar dan berbagai platform online seperti m-banking, e-wallet, bahkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), membayar zakat menjadi lebih mudah tanpa harus bertatap muka langsung dengan pengelola zakat atau amil.

Menurut laman resmi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), membayar zakat secara online dianggap setara dengan pembayaran langsung dan berjabat tangan dengan amil, selama niat yang tulus dari pembayar zakat dan dana tersebut benar-benar sampai kepada penerima zakat.

Seperti yang dikutip dari Fiqh az-Zakat oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, seorang muzaki tidak diharuskan secara eksplisit menyatakan kepada mustahik bahwa dana yang diberikan adalah zakat. "Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada mustahik bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, zakatnya dihukumi tetap sah," demikian pendapat yang diungkapkan Al-Qaradhawi.

Dengan demikian, membayar zakat secara online kepada lembaga amil zakat menjadi sebuah alternatif yang sah dan diperbolehkan.

Dalam ajaran Al-Qur'an, sunnah, maupun ijtihad ulama, penjelasan tentang besar nisab barang yang wajib dizakati, masa kepemilikan barang, dan besaran zakatnya memang telah ditegaskan. Namun, untuk hal-hal teknis terkait dengan proses pembayaran zakat, sangatlah bergantung pada kebiasaan masyarakat zaman ini.

Saat membayar zakat konvensional, ijab qabul merupakan bagian yang disunahkan. Namun, dengan pembayaran secara online, konfirmasi zakat tertulis atau bukti pembayaran menjadi pengganti dari akad zakat.

Niat Membayar Zakat Fitrah

Ada beberapa cara membaca niat membayar zakat fitrah, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun untuk istri, di antaranya sebagai berikut.

Niat untuk Diri Sendiri:

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat untuk Mewakili Istri:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

Niat untuk Mewakili Anak Laki-laki:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat untuk Mewakili Anak Perempuan:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat untuk Orang yang Diwakilkan:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Untuk batas akhir waktu membayar zakat, ada ulama yang berkata pada saat memasuki malam pertama bulan Syawal atau setelah maghrib pada hari terakhir bulan Ramadhan.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah Jawa Barat 2024, Ada Kota Bandung, Bogor, hingga Depok

Selain itu, mayoritas ulama meyakini bahwa waktu terakhir pembayaran zakat fitrah adalah pada Hari Raya Idul Fitri, sebelum salat id.

Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah bukan hanya sekedar kewajiban agama, tetapi juga merupakan wujud kepedulian sosial dan kebersamaan umat Muslim dalam membantu sesama.

Sebagai bagian dari ibadah yang mulia, zakat fitrah mengajarkan pentingnya berbagi rezeki dengan orang-orang yang membutuhkan, menjadikan Ramadan tidak hanya sebagai bulan ibadah, tetapi juga sebagai bulan berbagi dan kasih sayang.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler