Sebagai informasi, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Michael Yukinobu de Fretes Sudah Sampai di Polda Metro Jaya, Bareng Gisel?
Sementara, Hutama sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui bersama, hingga saat ini Ajay Priatna dan Hutam masih dalam masa perpanjangan penahanan selam 40 hari.
Masa perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama 40 hari, terhitung sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 26 Januari 2021. ***