PR BOGOR - Kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi tahun anggaran 2018-2020 memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutam Yonathan sebagai tersangka.
Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar.
Baca Juga: Video 19 Detik Digarap Polisi, Muncul Rekaman Lebih Panjang saat Gisel di Medan di 2017
Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Dikutip PRBogor.com dari laman Antara, uang tersebut diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan dari Hutama Yonathan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 4 Januari 2021 menginformasikan bahwa telah memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton (Hakaaston) Dindin Solakhuddin sebagai saksi.
Baca Juga: Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Gisel dan Nobu Kompak Buat Status Ini
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/Wali Kota Cimahi nonaktif)," jelas Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 4 Januari 2021.