Babak Baru Kasus Perizinan RSU Kasih Bunda Cimahi, KPK Panggil Dirut Hakaaston Jadi Saksi

- 4 Januari 2021, 12:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan.*
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan.* / ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./ANTARA FOTO

PR BOGOR - Kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi tahun anggaran 2018-2020 memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutam Yonathan sebagai tersangka.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar.

Baca Juga: Video 19 Detik Digarap Polisi, Muncul Rekaman Lebih Panjang saat Gisel di Medan di 2017

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Dikutip PRBogor.com dari laman Antara, uang tersebut diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan dari Hutama Yonathan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 4 Januari 2021 menginformasikan bahwa telah memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton (Hakaaston) Dindin Solakhuddin sebagai saksi.

Baca Juga: Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Gisel dan Nobu Kompak Buat Status Ini

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/Wali Kota Cimahi nonaktif)," jelas Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 4 Januari 2021.

Sebagai informasi, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Michael Yukinobu de Fretes Sudah Sampai di Polda Metro Jaya, Bareng Gisel?

Sementara, Hutama sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui bersama, hingga saat ini Ajay Priatna dan Hutam masih dalam masa perpanjangan penahanan selam 40 hari.

Masa perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama 40 hari, terhitung sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 26 Januari 2021. ***

 

 

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah