THR Karyawan 2021, Pengusaha yang Belum Mampu Bayar Tunjangan Wajib Lakukan Bipartit

- 1 Mei 2021, 13:13 WIB
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang minta pengusaha lakukan bipartit.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang minta pengusaha lakukan bipartit. /Hening Prihatini/prfmnews.id

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKi Jakarta itu menjelaskan sejumlah sektor usaha masih cukup kesulitan untuk bisa memenuhi kewajiban membayar THR penuh karena belum bisa bangkit dipukul pandemi.

Baca Juga: Lirik Lagu Don't eAeon feat RM BTS, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sektor usaha tersebut di antaranya pariwisata, seperti hotel, travel, transportasi, restoran, cafe, pusat hiburan, ritel juga sektor industri properti, otomotif, hingga jasa dan event organizer (EO).

"Pemerintah harus dapat memberikan kebijakan/regulasi yang memanyugi semua pengusaha dan pekerja. Dengan pertumbuhan ekonomi kita yang masih minus menjadi indikator bahwa memang ekonomi kita masih belum pulih dan sektor swasta masih stagnan. Harapan kita badai pandemi Covid-19 segera berakhir, ekonomi perlahan pulih dan pengusaha sudah dapat membayar THR tepat waktu," katanya.

Sarman juga menyampaikan apresiasinya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pengusaha yang mampu membayar THR secara penuh kepada karyawannya.

Baca Juga: Video Viral di Malang! Diduga Cemburu, Pria Ini Siksa Seorang Wanita saat Jaga Kios, Ibu-ibu Hanya Menonton

Hal itu juga sejalan dengan arahan pemerintah agar THR dapat ikut mendorong konsumsi rumah tangga di masa Ramadhan dan Idul Fitri meski ada larangan mudik.

"Ini (THR) akan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif," kata Sarman.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah