PR BOGOR - Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dapat mengakses PINTAR.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan bahwa mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI dapat melalui https://pintar.bi.go.id.
Melalui laman PINTAR, masyarakat dapat melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI maksimal 100 lembar.
Baca Juga: Revitalisasi Islamic Center Surabaya, Gubernur Jatim Minta Ridwan Kamil Jadi Arsiteknya
Syarat dan ketentuan untuk penukaran individu uang Rp75.000 UPK 75 Tahun RI:
Syarat dan Ketentuan :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Setiap orang dapat menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya