PR BOGOR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kepastian bahwa pekerja dengan status outsourcing dan pekerja kontrak tetap memiliki hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Indah Anggoro Putri, selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker.
Indah mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Di dalamnya tertuang aturan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR Keagamaan.
Baca Juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam karena Human Error? Begini Penjelasan Kepala Staf Angkatan Laut
“THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Indah sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari laman Kemnaker.
Indah mengatakan ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.
Pertama, pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kedua, PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha H-30 sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam karena Human Error? Begini Penjelasan Kepala Staf Angkatan Laut