Soal THR Keagamaan, Kemnaker Sebut Outsourcing dan Pekerja Kontrak Berhak Menerimanya

- 25 April 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi THR.Kemnaker pastikan outsourcing dan pekerja kontrak berhak menerima THR.
Ilustrasi THR.Kemnaker pastikan outsourcing dan pekerja kontrak berhak menerima THR. /Dok. PRFM News/Hening Prihatini

Indah juga menjelaskan apabila ada pekerja/buruh harian, THR akan dihitung berdasarkan perjanjian kerja harian.

Apabila masa kerja lebih dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan sebelum hari raya.

Namun apabila masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata tiap bulan selama kerja.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah