Soal THR Keagamaan, Kemnaker Sebut Outsourcing dan Pekerja Kontrak Berhak Menerimanya

- 25 April 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi THR.Kemnaker pastikan outsourcing dan pekerja kontrak berhak menerima THR.
Ilustrasi THR.Kemnaker pastikan outsourcing dan pekerja kontrak berhak menerima THR. /Dok. PRFM News/Hening Prihatini

Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,” ujar Indah.

Untuk besaran THR-nya, Indah mengatakan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan mendapatkan THR 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja dibawah 12 bulan, THR yang dihitung secara proporsional.

Baca Juga: Brigjen TNI Putu IGP Dani NK Meninggal Dunia Usai Kontak Sejata dengan KKB, Jenazah Dievakuasi ke Beoga

Adapun perhitungan untuk upah satu bulan adalah upah tanpa tunjangan atau bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Apabila dalam upah pokok memiliki tunjangan tidak tetap, maka THR yang didapat berdasarkan upah pokok.

Indah mengatakan tidak menutup kemungkinan apabila perusahaan nantinya akan membayarkan THR-nya lebih dari peraturan perundang-undangan.

Apabila itu terjadi, terlebih dahulu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, atau bisa juga dari kebiasaan perusahaan.

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Ditemukan di Kedalaman 838 Meter, Evakuasi Butuh Bantuan ISMERLO

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah