PR BOGOR - Jelang Lebaran Idul Fitri 2021, Pemerintah meminta pihak swasta agar memenuhi hak karyawan dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain meminta pihak swasta, Pemerintah sendiri memastikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan tahun 2021 ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengeluarkan SE terkait pencairan THR untuk ASN.
Pencairan THR untuk ASN maksimal H-10 sebelum hari lebaran tiba. Sementara untuk pihak swasta, pencairan dibayarkan secara penuh maksimal H-7 sebelum lebaran.
"Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10," kata Airlangga Hartarto sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara, Selasa, 20 April 2021.
Nominal THR bagi ASN yang telah diatur dalam PP No.24/2020 adalah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjanhan umum.
Untuk THR pensiun, meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Meningat gaji ASN berbeda-beda setiap eselon, maka THR yang akan diterima tentu berbeda-beda tergantung berasan gaji pokok dan tunjangan lainnya.