THR PNS 2021 Bakal Dicairkan H-10 Sebelum Lebaran Idul Fitri, Cek Besaran THR ASN Semua Golongan di Sini

- 20 April 2021, 20:17 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan SE terkait pembayaran THR ASN maksimal H-10 sebelum lebaran. Berikut besaran THR PNS 2021.
Pemerintah telah mengeluarkan SE terkait pembayaran THR ASN maksimal H-10 sebelum lebaran. Berikut besaran THR PNS 2021. /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/

PR BOGOR - Jelang Lebaran Idul Fitri 2021, Pemerintah meminta pihak swasta agar memenuhi hak karyawan dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain meminta pihak swasta, Pemerintah sendiri memastikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan tahun 2021 ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengeluarkan SE terkait pencairan THR untuk ASN.

Baca Juga: Tunjukan Senyum Lebar saat Berfoto Diapit 2 Wanita Seksi, Ustaz Ini Dikecam Habis-habisan oleh Netizen

Pencairan THR untuk ASN maksimal H-10 sebelum hari lebaran tiba. Sementara untuk pihak swasta, pencairan dibayarkan secara penuh maksimal H-7 sebelum lebaran.

"Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10," kata Airlangga Hartarto sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara, Selasa, 20 April 2021.

Nominal THR bagi ASN yang telah diatur dalam PP No.24/2020 adalah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjanhan umum.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Ikatan Cinta Selasa, 20 April 2021 Pukul 20.00 WIB: Aldebaran Panik, Mama Rosa Curiga?

Untuk THR pensiun, meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Meningat gaji ASN berbeda-beda setiap eselon, maka THR yang akan diterima tentu berbeda-beda tergantung berasan gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x