THR Karyawan 2021, Pengusaha yang Belum Mampu Bayar Tunjangan Wajib Lakukan Bipartit

1 Mei 2021, 13:13 WIB
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang minta pengusaha lakukan bipartit. /Hening Prihatini/prfmnews.id

PR BOGOR - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak bagi setiap pekerja. THR biasanya diberikan menjelang hari raya Idul Fitri.

Walau pandemi Covid-19 masih melanda dan beberapa sektor usaha mengalami penurunan pendapatan, Pemerintah tetap mewajibkan bagi pengusaha untuk membayar THR pada karyawan.

Jikalau tidak mampu, maka pengusaha wajib mengadakan diskusi dengan karyawan terkait pembayaran dan kesepakatan THR.

Baca Juga: Makin Gencar Tangkap Jozeph Paul Zhang, Bareskrim Polri Buat Permohonan Ekstradisi

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang minta pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan agar segera melakukan perundingan bipartit guna merumuskan kesepakatan bersama.

"Jika pengusaha memiliki setengah kemampuan dengan cara mencicil, harus ada kesepakatan bersama. Termasuk yang tidak mampu sama sekali juga harus ada kesepakatan sampai cashflow (arus kas) pengusaha memungkinkan untuk membayar THR," kata Sarman di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.

Menurut Sarman, pengusaha tidak akan lari dari tanggung jawab untuk membayarkan THR para pekerjanya.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5 Tayang Dini Hari Besok 2 Mei 2021: Bubun Bakal Kehilangan Kekuasaan?

Namun, ia minta pengertian pekerja karena kondisi yang dihadapi pengusaha pun cukup berat.

"Yang jelas pengusaha tidak lari dari tanggung jawab membayar THR, hanya memang butuh waktu yang tepat sembari menunggu pulihnya perekonomian. Opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR 100 persen," katanya.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKi Jakarta itu menjelaskan sejumlah sektor usaha masih cukup kesulitan untuk bisa memenuhi kewajiban membayar THR penuh karena belum bisa bangkit dipukul pandemi.

Baca Juga: Lirik Lagu Don't eAeon feat RM BTS, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sektor usaha tersebut di antaranya pariwisata, seperti hotel, travel, transportasi, restoran, cafe, pusat hiburan, ritel juga sektor industri properti, otomotif, hingga jasa dan event organizer (EO).

"Pemerintah harus dapat memberikan kebijakan/regulasi yang memanyugi semua pengusaha dan pekerja. Dengan pertumbuhan ekonomi kita yang masih minus menjadi indikator bahwa memang ekonomi kita masih belum pulih dan sektor swasta masih stagnan. Harapan kita badai pandemi Covid-19 segera berakhir, ekonomi perlahan pulih dan pengusaha sudah dapat membayar THR tepat waktu," katanya.

Sarman juga menyampaikan apresiasinya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pengusaha yang mampu membayar THR secara penuh kepada karyawannya.

Baca Juga: Video Viral di Malang! Diduga Cemburu, Pria Ini Siksa Seorang Wanita saat Jaga Kios, Ibu-ibu Hanya Menonton

Hal itu juga sejalan dengan arahan pemerintah agar THR dapat ikut mendorong konsumsi rumah tangga di masa Ramadhan dan Idul Fitri meski ada larangan mudik.

"Ini (THR) akan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif," kata Sarman.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler