Cara Ubah e-KTP Jadi IKD, Tidak Perlu Lama Antre di Kantor Dukcapil 5 Menit Langsung Beres

- 24 Februari 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

PEMBRITA BOGORPemerintah Indonesia kini memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), inovasi terbaru yang akan menggantikan e-KTP.

Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah mengumumkan keputusan untuk tidak menambah persediaan blangko e-KTP. Nantinya akan diganti dengan IKD sebagai cara untuk mempermudah proses administrasi masyarakat.

IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses langsung melalui smartphone.

Baca Juga: Cara Buat KTP Digital Mudah dengan Aplikasi IKD: Tanpa Harus Mengantri, 10 Menit Langsung Jadi!

Dengan kemudahan ini, masyarakat tak perlu lagi khawatir tentang kehilangan atau kerusakan fisik kartu identitas mereka.

Bagaimana cara ubah e-KTP jadi IKD? Berikut panduannya untuk Anda.

Cara Ubah e-KTP Jadi IKD, Mudah dan Cepat

Berikut cara aktivasi e-KTP jadi IKD.
Berikut cara aktivasi e-KTP jadi IKD. /Foto: Ist

Proses aktivasi IKD pun cukup sederhana. Pertama, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui PlayStore atau AppStore.

Baca Juga: Begini 5 Cara Cek KTP Anda Sudah Terdaftar atau Belum via Aplikasi

Kemudian, isi data diri seperti NIK, alamat email, dan nomor handphone pada aplikasi tersebut.

Setelah itu, lakukan verifikasi data dan verifikasi wajah melalui fitur Face Recognition.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pemindaian QR Code di kantor Disdukcapil sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP. Proses verifikasi ini memastikan keabsahan data yang dimasukkan ke dalam aplikasi.

Baca Juga: KTP Anda Belum Terdata Wajib Pajak? Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Mudah dan Cepat

Setelah berhasil, masyarakat akan menerima kode aktivasi melalui email yang didaftarkan sebelumnya.

Untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD, masukkan kode aktivasi dan captcha yang telah diterima melalui email.

Setelah itu, IKD Anda siap digunakan sebagai identitas resmi yang sah.

Namun, penting untuk diingat bahwa aktivasi IKD memerlukan kehadiran langsung di kantor Disdukcapil setempat sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP.

Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi oleh petugas Dukcapil untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar dan validasi data dilakukan secara ketat.

Dengan aktivasi IKD, masyarakat diharapkan dapat menikmati kemudahan dalam mengakses identitas kependudukan secara digital, serta mengurangi kerumitan terkait dengan penggunaan e-KTP fisik.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x